BERITA TOKOH INDONESIA
A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z
:: Beranda :: Berita :: Profesi :: Politisi :: Pejabat :: Pengusaha :: Pemuka :: Selebriti :: Aneka ::
  B E R I T A
 ► Berita
 ► Wawancara
 ► Opini
 ► Editorial
 ► Resensi
 ► Leadership
 ► Sebelumnya
 ► Majalah TI
 ► Nusantara
 ► Search
 ► Poling Tokoh
 ► Selamat HUT
 ► Pernikahan
 ► In Memoriam
 ► Redaksi
 ► Buku Tamu
 

 


 
Menag Maftuh Basyuni

SKB Tentang Ahmadiyah


Jakarta 9 Juni 2008: Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri menandatangani SKB tentang peringatan dan perintah kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus JAI (Jemaat Ahmadiyah Indonesia) dan warga masyarakat. SKB itu bernomor 3 tahun 2008, nomor Kep-033/A/JA/6/2008 dan nomor 199 tahun 2008 tanggal 9 Juni 2008.

Menurut Menag Muhammad Maftuh Basyuni, SKB itu memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk mematuhi Pasal 1 UU No.1/PNPS/1965, yaitu tidak menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama itu yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.

Menag yang didampingi Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Mendagri Mardiyanto menjelaskan, isi SKB tersebut memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota dan/atau anggota pengurus JAI sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan penyebaran, penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Agama Islam yaitu penyebaran faham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW.

Menurut Menag Maftuh Basyun, penganut dan pengurus JAI yang tidak mengindahkan perintah dan peringatan ini dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangan termasuk terhadap organisasi dan badan hukumnya.

SKB itu juga memberi peringatan dan memerintahkan kepada masyarakat untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama serta ketentraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat dengan tidak melakukan perbuatan dan tindakan melawan hukum terhadap penganut, anggota dan pengurus JAI.

Dijelaskan, SKB ini bukanlah intervensi Negara terhadap keyakinan seseorang, melainkan upaya Pemerintah sesuai kewenangan yang diatur oleh Undang-undang dalam rangka menjaga dan memupuk ketentraman beragama dan ketertiban kehidupan bermasyarakat.  e-ti/bhs

  BERITA LAINNYA  
= SKB Tentang Ahmadiyah
= Penerima Kalpataru dan Adipura 2008
= Pintu Air Manggarai Lindungi Menteng
= Awal Ramadhan 1427 H
= Maklumat Keindonesiaan
= Gempa Yogya Tewaskan 4.611 Orang
= Buron BLBI Ditangkap di AS
= Purnawirawan TNI-AD Tolak MoU Aceh

= Damai, Damai, Damailah Aceh
= DPR Pilih Anggota Komisi Yudisial

= Aljazair Anugerahkan Medali kepada 13 Tokoh Indonesia.
= 36 Tokoh Iklan Kenaikan Harga BBM

= Harga BBM Naik

= Tidak Semua Eselon I Akan Diganti

= Kementerian Negara Kominfo Jadi Departemen

= Ical, Sugiharto, dan Suryadharma Dapat Nilai Terendah

= M Samsul Arif, Kinerja Belum Sentuh Substansi

= Presiden Tak Pernah Janji Soal 100 Hari

= Dikritik, SBY Ngaku Lapang Hati

= Paul Sutaryono: 100 Hari Pemerintah dan Industri Perbankan

= FKB Kecewa, SBY-JK Tekesan Masih Kampanye

= Masalah 100 Hari, Presiden Terjebak Jargon Sendiri

= Seratus Hari Tanpa Perubahan Signifikan

= Gebrakan 100 Hari Tanpa Gebrakan

= Megawati: Janji SBY di Awang-awang

= Kinerja Kementerian BUMN Buruk