HARI LIBUR 2006
A. HARI LIBUR TAHUN 2006
1. Minggu 1 Januari: Tahun Baru Masehi
2. Selasa 10 Januari: Idul Adha 1426 Hijriyah
3. Minggu 29 Januari: Tahun Baru Imlek 2557
4. Selasa 31 Januari: Tahun Baru 1427 Hijriyah
5. Kamis 30 Maret Hari Raya Nyepi
6. Senin 10 April: Maulid Nabi Mhmmd SAW, diperingati 11
April
7. Jumat 14 April: Wafat Yesus Kristus
8. Sabtu 13 Mei: Hari Raya Waisak
9. Kamis 25 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
10. Kamis 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
11. Senin 21 Agustus: Isra'Mi'raj Nabi Muhammad SAW
12. Selasa dan Rabu 24-25 Oktober: Idul Fitri 1 Syawal 1427 H
13. Senin 25 Desember: Hari Raya Natal
14. Minggu 31 Desember: Idul Adha 1427 Hijriyah
B. CUTI BERSAMA TAHUN 2006
Guna mendorong dunia pariwisata, mempererat tali silaturahmi warga
dengan kerabat, dan demi meningkatkan produktivitas kerja, pemerintah
memutuskan enam hari cuti bersama untuk tahun 2006.
Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Sutedjo Juwono dalam
jumpa pers tentang pengaturan hari libur tahun 2006-2007 di Jakarta,
Senin (20/3/2006) petang mengatakan adanya cuti bersama ternyata telah
mengurangi tingkat bolos para pegawai. Dia menyebut 98 persen pegawai
masuk kerja kembali setelah libur Lebaran dan Natal. Jadi tingkat
bolosnya rendah.
Untuk tahun ini libur nasional telah disesuaikan dengan memberikan
kesempatan cuti bersama sebanyak enam hari, yaitu pada tanggal 31 Maret
2006 yang jatuh pada hari Jumat—karena hari Kamis, 30 Maret 2006, adalah
hari raya Nyepi. Tanggal 26 Mei 2006 karena tanggal 25 Mei 2006 adalah
hari Kenaikan Yesus Kristus. Tanggal 18 Agustus 2006 juga cuti bersama
karena merupakan ”hari kejepit”—tanggal 17 Agustus adalah peringatan
Hari Kemerdekaan dan tanggal 21 Agustus 2006 peringatan Isra Miraj.
Untuk Lebaran yang jatuh tanggal 24-25 Oktober 2006, pemerintah
memberlakukan cuti bersama tanggal 20, 23, dan 26 Oktober 2006. ”Sekolah
akan menyesuaikan. Pengaturannya akan disampaikan Menteri Pendidikan
Nasional. Sementara itu, pelayanan rumah sakit dan puskesmas tetap
berjalan seperti biasa,” kata Sutedjo.
C. CUTI BERSAMA TAHUN 2007
Tahun 2007 juga akan diberlakukan cuti bersama. Untuk Lebaran 13-14
Oktober 2007, cuti bersama akan dimulai pada 12-16 Oktober 2007. Pada
peringatan Natal 2007, cuti bersama tanggal 21 dan 24 Desember 2007.
Selain itu, untuk meningkatkan produktivitas pegawai negeri, juga akan
diusulkan penambahan jam kerja pada tahun 2007. Saat ini pegawai negeri
sipil (PNS) bekerja 37,5 jam per minggu. PNS akan diusulkan untuk
bekerja 40 jam per minggu. Jam kerja akan diatur untuk hari Senin-Kamis
07.30-17.00 dan khusus hari Jumat 08.00-15.00 dengan istirahat 1,5 jam. |
|
|
|